Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya menolak gugatan mantan kontestan calon kepala desa (Kades) Batu Badinding, Kabupaten Katingan, Karmen. Dia menjadi pelapor dugaan ijazah palsu Kades Batu Badinding, Matnoor berkaitan dengan pengesahan pengangkatannya sebagai Kepala Desa Batu Badinding sebagai obyek sengketa.
Dilaporkan dugaan tindak pidana penggunaan ijazah palsu oleh mantan kompetitornya, Karmen saat pilkades ke Polda Kalteng, Kepala Desa (Kades) Batu Badinding, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan Matnoor membantah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan bahwa selama dirinya menjabat belum ada temuan kasus penggunaan ijazah palsu, khususnya di lingkup Disdik Kota Palangkaraya.
Baik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sangat hati-hati dalam mendistribusikan blanko (surat isian) ijazah.