Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana kasus pembunuhan seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri, Samsuden alias Ajis bin Ade Kuswanto, Kamis kemarin (6/11).
Seorang polisi inisial NP (35) tega membunuh ibu kandungnya, bernama Herlina Sianipar (60), dengan cara memukul korban menggunakan tabung gas elpiji 3 kg.
Seorang pria di Jalan Batu Besi, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin terpaksa diamankan. Gara-gara melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri, Selasa (22/10/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.