Sepanjang 2025, Kejari Lamandau menangani puluhan perkara di berbagai bidang serta berhasil melampaui target PNBP, mencerminkan kinerja penegakan hukum yang solid.
Kejaksaan Negeri Lamandau membebaskan tiga tersangka penganiayaan melalui mekanisme restorative justice pada Kamis (7/11). Ketiga tersangka tersebut adalah Adeiani Gusti Tes (24), Adrianus Leto (20), dan Janex M. Leo Mau Bere (19).