NANGA BULIK, PROKALTENG.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA), kepada masyarakat di aula Bappedalitbang, Kabupaten Lamandau, Kamis (16/11).
Penerapan sanksi hukum adat rupanya cukup efektif. Pusat beri apresiasi atas gagasan Pemkab Kotim tersebut. Yang diberlakukan di Kecamatan Mentawa Baru (MB) Ketapang. Bagi pelaku pembuang sampah sembarangan rupanya cukup efektif. Hal itu terbukti dengan berkurangnya sampah yang berserakan di wilayah tersebut.