Pada awal tahun 2024, Pemerintah Kecamatan Tewang Sangalang Garing, bersinergi dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Katingan, serta TNI Polri, turun ke lapangan untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi penyebaran surat imbauan wajib retribusi dan izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing