Seorang guru mengaji harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, MU (47) nekat berbuat asusila terhadap anak yang masih berusia sembilan tahun. Atas perbuatannya itu, pelaku yang merupakan warga asal Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan itu, kini telah diringkus anggota Polres Kotawaringin Barat (Kobar).Â