Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan selebgram Rea Wiradinata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan perkara Nomor 96/Pdt.G/2025 ditolak oleh majelis hakim.
PROKALTENG.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.