Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan instruksi. Instruksi tertanggal 10 Maret 2023 yang ditandatangani Kepala Dishub Kabupaten Pulang Pisau Dr Supriyadi itu ditujukan kepada pemilik kapal feri yang melayani penyeberangan Mintin-Anjir Sampit, Kecamatan Kahayan Hilir.