Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah menggelar rilis pengungkapan peredaran gelap ganja menggunakan jasa pengiriman barang dari Medan ke Palangkaraya oleh dua orang tersangka. Gelar rilis itu, dilakukan di kantor BNNP Kalteng Jalan Tangkasiang No. 12, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Rabu (15/5/2024).