Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengelar rapat paripurna. Dalam rangka menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk diprosesnya ke tingkat provinsi, hingga resmi diberlakukan menjadi peraturan daerah (Perda).