Dalam menekan inflasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemerintah daerah setempat dinilai perlu melakukan langkah-langkah strategis. Diantaranya dengan menyiapkan beberapa opsi untuk pencegahan dini dan jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta untuk bertahap melakukan inventarisir terhadap aset milik daerah. Berupa jalan yang dimanfaatkan pihak perusahaan besar swasta (PBS) untuk kepentingan kegiatan usaha perkebunan.
Fraksi Partai Golkar menyampaikan pandangan umumnya. Terkait Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2025 pada saat rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (12/11).
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Supian Hadi. Mendorong Pemerintah Kabupaten setempat untuk lebih serius membantu pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Misalnya menjadi penjamin dalam pinjaman modal di bank.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M Ridho Ansari. Menyoroti keberadaan perusahan besar swasta (PBS) yang berinvestasi di daerah setempat. Agar bisa mempekerjakan tenaga kerja lokal (TKL) sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda).
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia. Mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten terkait target Peningkatan kelistrikan bagi masyarakat, yang mana menjadi salah satu program prioritas pemerintah sampai pada tahun 2025 nantinya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Noor Aprilly. Mengajak seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda agar menjaga dan melestarikan budaya daerah. Sehingga tidak tergerus oleh kemajuan zaman.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Belum lama ini mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di daerah ini, karena program tersebut selama ini belum berjalan dengan baik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur M. Abadi. Mengingatkan kepada seluruh kepala desa, agar tidak memungut biaya kepada masyarakat yang ingin membuat surat keterangan tanah (SKT). Pasalnya dari segi aturan bahwa pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) tanah ini tidak dipungut biaya (gratis).
Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur, diminta tidak bergantung pada Alokasi Dana Desa atau ADD dan Dana Desa atau DD untuk melakukan pembangunan. Tetapi Pemdes harus mampu berinovasi menggali potensi-potensi usaha di desa yang bisa dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) itu sendiri.