PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Yanto Alias Ayus Ketua Kelompok Tani (Poktan) selaku terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan kelompok tani Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan, divonis 5 tahun pidana penjara.