Terdakwa Joshua Tri Ananda, akhirnya mendapatkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 7 bulan. Hal itu lantaran kekhilafannya mencuri sebuah handphone, sehingga membuat
Harvey Moeis, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dituntut hukuman 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 9 Desember 2024.