Perihal pelaksanaan proses belajar mengajar selama kabut asap, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya akhir bula Agustus lalu telah mengeluarkan surat edaran No. 800/2306/Disdik/Umpeg/VIII/2023 sehubungan dengan hal tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya, Jayani mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangkaraya masih terus terjadi. Akibatnya, kabut asap yang menyelimuti kota semakin menebal dalam beberapa pekan ini.
Pekatnya asap akibat kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Kota Palangkaraya dalam beberapa pekan ini, belum menggerakkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangkaraya untuk mengeluarkan surat edaran meliburkan sekolah. Begitu pula upaya mengalihkan sistem pembelajaran dilakukan dari rumah.
Informasi mengenai pernyataan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Indonesia Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito) yang tengah ramai diperbincangkan saat ini, menjadikan olahraga senam pagi wajib dilakukan di setiap sekolah.