Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku. Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dari jabatan Ketua KPU RI.