PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO - Polda Kalimantan Tengah telah menetapkan seorang tersangka dari Personel Polri atas kelalaian menggunakan senjata api dan 4 orang warga sipil dalam peristiwa di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, pada 7 Oktober 2023.
Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palangka Raya melakukan aksi di halaman Polda Kalteng, Selasa (10/10/2023). Untuk bertemu Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Nanang Avianto, yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa HAM di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan tengah.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan sikap atas peristiwa kekerasan di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kaleng)