Kejati Kalteng membuka peluang penerapan pasal TPPU dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim seiring pendalaman aliran dana dan pemeriksaan pihak swasta.
Bupati Kotim Halikinnor menyatakan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim dan menyerahkan penanganannya kepada Kejati Kalteng.