JAKARTA – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 pada Minggu (31/03).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan fatwa, vaksin Virus Corona (Covid-19) produksi CanSino Biologics Inc asal Tiongkok atau yang dikenal dengan nama vaksin Convidecia, hukumnya adalah haram. Hal tersebut diatur dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansio Biologics Inc China.