Panitera Pengadilan Agama Palangkaraya, Hamidi mengatakan bahwa sidang pertama perceraian anggota DPRD Provinsi Kalteng, Sriosako dan Wakil Wali Kota Palangkaraya, Hj. Umi Mastikah digelar hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 mendatang.
Anggota DPRD Kalteng Sriosako memberikan respon terkait gugatan cerai yang dilakukan oleh istrinya Umi Mastikah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palangkaraya.
Dia menyebut bahwa pemicu terjadi gugatan cerai yang dilakukan oleh istri karena dugaan tindak pidana tidak menyenangkan terhadap dirinya yang terjadi pada tanggal 11 Mei lalu. Sehingga Sriosako melaporkan Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, Nadalsyah atas dugaan tindak pidana itu ke Ditreskrimum Polda Kalteng.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Sriosako, anggota DPRD Kalteng dari fraksi Demokrat. Gugatan cerai Umi Mastikah itu, telah diajukan ke Pengadilan Agama Palangkaraya.
Pertemuan penuh keakraban antara Adila Jelita dan suaminya, Indra Bekti, ternyata tak mengurungkan niatnya bercerai dari pria yang telah memberinya dua putri.
Pengadilan Agama Palangka Raya telah mencatat angka perceraian selama pandemi Covid-19 di Kota Palangka Raya masih didominasi gugatan cerai oleh pihak wanita.