Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor pada Senin (29/1), telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja untuk 493 tenaga kontrak (tekon) atau non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor. Meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangab Sumber Daya Manusia (BKPSDM) di wilayah ini untuk mempermudah absensi pegawai yang bertugas di pelosok.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar acara Kick Off Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2024, di ruang Sampit Creative Hub kantor Dinas Komunikasi dan Informatika, Senin (29/1).
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Mengajak masyarakat di daerah ini untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 sebelum tanggal 31 Maret 2024 dan SPT PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2024.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Mengatakan dirinya bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) akan mengajukan gugatan ke Mahkamah konstitusi (MK), terkait masalah pengurangan masa jabatan sehubungan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Kita berharap dengan adanya kegiatan perlombaan semacam ini, bisa menyaring bibit-bibit unggul untuk membawa nama harum Kotim,”ujarnya usai membuka Mentaya Marching Band Competition (MMBC) II di gedung Volly Indoor, Sabtu (27/1).
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Halikinnor. Meminta kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit untuk bisa kembali mengaktifkan divisi hubungan masyarakat (Humas).
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Masih membuka saran dan aspirasi dari masyarakat di wilayah ini. Sebab, hal itu akan menjadj bahan pertimbangan untuk menyusun program kerja yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta para camat untuk bisa ikut serta dalam mengikuti penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), yang tidak sesuai dengan aturan. Hal itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Kotim Nomor 200.2/035/TAPEM.