Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, bersama Unit Reskrim Polsek Kuranji, menangkap seorang pria berusia 65 tahun yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Pasangan sejoli pembuang bayi mendapatkan hukuman setimpal. Baru-baru ini, keduanya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik.