Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa pajak daerah, termasuk pajak makanan dan minuman, hotel, serta hiburan, bukan tanggungan pelaku usaha.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya menggelar pengawasan tempat usaha wajib pajak pada Sabtu malam (2/11/2024) untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).