25.2 C
Jakarta
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -spot_img

TAG

#bpprd

BPPRD Kembali Cek Ketaatan Pajak Kafe dan Restoran di Kota Palangka Raya

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha kuliner, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan operasi pengawasan dan pendataan kafe ataupun restoran yang dinilai wajib pajak pada Jumat (1/11/2024) malam.

Pelaku Usaha Diminta Daftarkan Diri Wajib Pajak

Pemerintah Kota Palangkaraya melalui BPPRD Kota Palangkaraya terus berupaya mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya di sektor pajak dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota. Dengan mendorong setiap wajib pajak, khususnya para pelaku usaha, yaitu tentang ketentuan rumah makan atau restoran yang dapat membayar pajak. Mereka adalah rumah makan atau restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 6 juta ke atas.

Alami Permasalahan Data Pajak? Ini Penjelasan BPPRD

Saat ini masih ada data objek pajak, khususnya PBB-P2 ganda. Misalnya satu tumah terbaca dobel objek pajak dengan nilai pajak yang berbeda, tapi objeknya sama.

Latest news

- Advertisement -spot_img