25.1 C
Jakarta
Sunday, April 6, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

#bpprd

Pajak Restoran dan Kafe 10% Harus Disetor, BPPRD: Kami Awasi Ketat

Pajak sebesar 10 persen yang dibayarkan oleh konsumen saat makan di restoran, rumah makan, dan kafe seharusnya disetorkan kepada pemerintah. Namun, ditemukan indikasi bahwa beberapa pelaku usaha tidak

BPPRD Kembali Cek Ketaatan Pajak Kafe dan Restoran di Kota Palangka Raya

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak di sektor usaha kuliner, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya melaksanakan operasi pengawasan dan pendataan kafe ataupun restoran yang dinilai wajib pajak pada Jumat (1/11/2024) malam.

Pelaku Usaha Diminta Daftarkan Diri Wajib Pajak

Pemerintah Kota Palangkaraya melalui BPPRD Kota Palangkaraya terus berupaya mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya di sektor pajak dalam rangka mewujudkan pembangunan Kota. Dengan mendorong setiap wajib pajak, khususnya para pelaku usaha, yaitu tentang ketentuan rumah makan atau restoran yang dapat membayar pajak. Mereka adalah rumah makan atau restoran yang memiliki pendapatan minimal Rp 6 juta ke atas.

Alami Permasalahan Data Pajak? Ini Penjelasan BPPRD

Saat ini masih ada data objek pajak, khususnya PBB-P2 ganda. Misalnya satu tumah terbaca dobel objek pajak dengan nilai pajak yang berbeda, tapi objeknya sama.

Latest news

- Advertisement -spot_img