Sekelompok warga di Jalan Hiu Putih VIII A, Kelurahan Bukit Tunggal melakukan perlawanan hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya. Â
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI yang menjadi tergugat intervensi II, menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya, yang memenangkan penggugat Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya.
Warga Jalan Hiu Putih VIII, VIII A, VIII B dan XI yang menjadi tergugat intervensi II, menolak putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya. Yang memenangkan penggugat Hj Musrifah atas Sertifikat Hak Milik (SHM) dari tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya. Kuasa hukum Warga Ari Yunus Hendrawan.
Terkait sengketa tanah, warga Hiu Putih berencana melaporkan hakim PTUN Palangkaraya ke Komisi Yudisial (KY).