Konflik Israel dan Hamas Palestina di Jalur Gaza masih berlangsung. Akibatnya, dunia maya menjadi ramai ajakan boikot terhadap produk-produk yang terindikasi mendukung Israel, termasuk di Indonesia.
PROKALTENG.CO - Indonesia masih dihebohkan dengan fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 yang merekomendasikan agar masyarakat, terutama umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau pro-Israel.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah mengambil sikap tegas terkait konflik Palestina-Israel dengan mengeluarkan fatwa Nomor: 83 Tahun 2023 Tanggal 24 Rabiul Akhir 1445 H./ 8 November 2023 M. Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan pihaknya tidak pernah merilis daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang terafiliasi atau mendukung Israel. "Sehubungan dengan banyaknya berseliweran nama-nama produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut, maka MUI perlu menjelaskan bahwa MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," kata Anwar Abbas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/11).