Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar untuk kendaraan roda 2 dan roda 4. Penggunaan pengisian sepeda motor hanya diperbolehkan maksimal Rp50 ribu, dan modil roda empat Rp200 ribu