Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palangka Raya terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan.
Ramadan bukan sekadar bulan penuh ibadah, tetapi juga momen terbaik untuk berbagi dengan sesama. Sebagai bentuk kepedulian sosial, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor, mengajak aparatur sipil negara (ASN), karyawan, serta masyarakat muslim di Kotim untuk menunaikan zakat fitrah, zakat mal, infak dan sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, meresmikan hasil program bedah rumah yang digagas Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Palangka Raya.
Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas (Gumas), Herson B. Aden, memberikan apresiasi tinggi terhadap Program Bantuan Jaga Usaha Mikro (BJUM) yang diluncurkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Gunung Mas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetepakan besaran zakat fitrah Ramadan tahun 1445/2024 yang harus dibayarkan setiap muslim. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah H Noor Fahmi menjelaskan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan setiap individu muslim sebesar 3,5 liter beras atau setara 2,8 kilogram (Kg).
MARHABAN ya Ramadan. Selamat datang bulan penuh berkah. Pemerintah melalui Kementerian Agama bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam telah menggelar sidang isbat pada Ahad, 10 Maret 2024. Dan awal puasa diputuskan jatuh pada hari ini, Selasa, 12 Maret 2024.
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk mendapatkan anugerah BAZNAS Award 2024 kategori Bank Penyedia Layanan Pembayaran Zakat Terbaik. Ini sebagai bentuk apresiasi kepada BRI atas kerjasamanya bersama BAZNAS dalam meningkatkan layanan zakat di lingkungan BRI.Â
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Nuryakin mewakili Gubernur Kalteng menghadiri tasyakuran HUT ke-23 Baznas Provinsi Kalteng Tahun 2024 sekaligus penyerahan rumah layak huni Baznas, di Rumah Acil Husna Jalan Mendawai VII, Palangkaraya, Rabu (31/1).
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat mengeluarkan surat edaran (SE). Kepada Baznas kabupaten/kota, provinsi, serta lembaga amil zakat (LAZ) swasta. Dalam SE itu, Baznas mengingatkan bahwa dana zakat tidak boleh disalurkan untuk kepentingan politik praktis.