KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO -Â Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan telah melaksanakan penertiban terhadap terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau spanduk para peserta pemilu umum yang dianggap melanggar aturan.