Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menganggap eksplorasi serta pembersihan terhadap tambang batu bara, yang di produksi oleh perusahan besar swasta (PBS) hasilnya sangat berbahaya dan mencemari lingkungan sekitar.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima anggaran sebesar Rp1,3 triliun. Anggaran itu berasal dari dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) atau royalti pengelolaan batu bara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Perusahaan penambangan batubara PT Batuah Energi Prima telah menjadi korban tuduhan mafia kepailitan. Akibatnya, PT Batuah Energi Prima yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, saat ini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.