Perkara kasus narkotika yang menjerat Siti Komariyah alias Kokom memasuki babak akhir. Mantan istri bandar narkoba kelas kakap, Salihin alias Saleh, yang didakwa dalam kasus kepemilikan sabu 100 gram i t u , dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (12/9).