Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi. mengatakan, Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Kalteng yang diajukan oleh Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu telah dilakukan verifikasi secara administrasi, kemudian ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menerima berkas perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dari 18 parpol, dan 9 bacaleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.