Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi. Menekankan pentingnya pemahaman ASN terkait Peraturan Daerah (Perda) No. 55 Tahun 2020. Perda ini mengatur tentang konflik kepentingan yang mungkin muncul di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kalangan anggota Legislatif mengingatkan jajaran ASN pemerintah kota (Pemko) untuk selalu berpegang teguh pada aturan. Serta mengedepankan tanggung jawab dalam bekerja. Hal ini disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Palangkaraya, Norhaini.