Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026, yang membawa perubahan signifikan dalam identitas dan administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh
Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri akan mulai disalurkan pada pekan pertama bulan Ramadan.
Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara resmi menerbitkan kebijakan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh pegawai di lingkung
Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus melalui Wakil Bupati (Wabup) Murung Raya, Rahmanto Muhidin, menghadiri Sidang Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digel
Peserta Seleksi Jabatan Administratif dan Pengawas di Universitas Palangka Raya mempertanyakan kepastian hasil seleksi yang belum diumumkan sejak Oktober 2025.
Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2026.
Wacana pengangkatan lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yang bertugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)