Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemeirntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah akan memasuki masa purna tugas pada tahun 2026.
Wacana pengangkatan lulusan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), yang bertugas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) menyelenggarakan apel gabungan awal tahun 2026 yang berlangsung di halaman kantor bupati pada Senin (19/1).
Peningkatan kesejahteraan atau kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK dan TNI serta Polri merupakan salah satu momen yang paling dinantikan.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa integritas dan disiplin merupakan dua nilai utama yang harus dimiliki setiap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Murung Raya.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, S.T., M.T., menekankan bahwa olahraga merupakan bagian dari upaya menjaga martabat diri, ke luarga, dan nama kabupaten.
Rencana penerapan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai menjadi sorotan.
Berdasarkan dari pola penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tahun-tahun sebelumnya, THR dan gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kep