Penjabat (Pj) Bupati Seruyan, Djainuddin Noor berharap kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tidak sampai menurun.
Pemerintah kabupaten (pemkab) Pulang Pisau menggelar apel gabungan ASN dan TKHL di lingkungan Pemkab Pulang Pisau sekaligus silaturahmi hari raya Idulfitri 1445 Hijriyah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/4/2024).
Memasuki hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Lamandau, melakukan Apel bersama di halaman Kantor Bupati setempat, Selasa (16/4/2024) pagi.
Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang bolos pada hari pertama masuk kerja, Selasa (16/4) besok. Aturan tegas tersebut, juga diberlakukan bagi seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamandau. Sebab, mereka sudah diberi libur panjang dari 6 April hingga 15 April.
Aparatur negara mempunyai beban berat, dalam upaya menghadapi persaingan yang tinggi dari sejawatnya, baik di lembaga swasta maupun lembaga Masyarakat. Khususnya, dalam menghadapi berbagai tuntutan kebutuhan dari masyarakat seperti pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM).
Menjelang hari raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti bersama pada libur lebaran tahun ini.
PEMBERIAN tunjangan hari raya (THR) menjadi perhatian khusus pemerintah jelang Lebaran. Mengacu PP Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) bakal cair 100 persen tahun ini. Selama empat tahun sebelumnya pemberian ini memang tidak penuh mengingat adanya dampak pandemi Covid-19.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Syafiri mengungkapkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idul Fitri tahun ini, masih dalam proses penggodokan di peraturan gubernur (pergub).
PROKALTENG.CO - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri untuk duduk di jabatan aparatur sipil negara (ASN).