32.5 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025
- Advertisement -spot_img

TAG

APINDO Kalteng

Kebijakan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Berdampak Positif

Pemerintah pusat memutuskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pada 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, setelah sebelumnya sempat menjadi isu hangat yang mengarah pada kemungkinan penerapan PPN pada barang non-mewah.

APINDO Kalteng Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Memberatkan Pengusaha

Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.

Latest news

- Advertisement -spot_img