Pemerintah pusat memutuskan bahwa kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang diberlakukan pada 2025 hanya berlaku untuk barang-barang mewah, setelah sebelumnya sempat menjadi isu hangat yang mengarah pada kemungkinan penerapan PPN pada barang non-mewah.
Pemerintah pusat baru-baru ini telah mengumumkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025 mendatang.