Seorang pria berinisial FF (35), warga Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, ditangkap polisi akibat menyetubuhi anak tirinya yang baru berusia 12 tahun.
Pria yang menghamili anak tirinya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Rabu (22/1) kemarin Hakim pengadilan Negeri Nanga Bulik telah memvonis pria berusia 43 tahun ini dengan pidana penjara selama 13 tahun, dan denda Rp 1 Milir subsider 6 bulan penjara.