Dislutkan Kalteng menyampaikan bahwa penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) kini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Kapal penangkap ikan di Kalimantan Tengah tak sekadar alat produksi, melainkan juga simbol budaya masyarakat pesisir. Hal itu disampaikan Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni.
Lampu sebagai alat bantu penangkapan ikan terbukti sangat membantu nelayan Kalteng. Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, menyebut lampu mampu mengumpulkan ikan dengan memanfaatkan cahaya.
Tidak semua rumpon berfungsi sama. Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, memaparkan bahwa ada dua jenis rumpon yang sah digunakan nelayan, yaitu rumpon hanyut dan rumpon menetap.