Kasus pasangan sejoli yang melakukan aborsi dan membuang bayi ke Sungai Lamandau beberapa waktu lalu, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kalimantan Tengah.
Seorang ibu berinisial NKS (47), membiarkan putri kandungnya berisinial HR (16) untuk disetubuhi oleh pacarnya di hadapannya.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly mengungkapkan, dibiarkannya hubungan seksual itu membuat HR hamil.
Seorang pelajar SMP di Kota Palangkaraya berinisial NSA (15) nekat mengaborsi janinnya hasil dari hubungan di luar nikah dengan pacarnya AR (15). Â Remaja yang masih di bawah umur itu, terpaksa mengonsumsi obat penggugur kandungan.