Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) merespons secara langsung putusan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia menyebut, hukuman itu merupakan konsekuensi dari jabatan yang diembannya sebagai menteri.