PROKALTENG.CO – Tanda tangan digital seringkali digunakan untuk kepentingan pengesahan suatu dokumen. Akan tetapi, ada jenis tanda tangan yang sudah sah diakui secara hukum di Indonesia yang mungkin belum Anda ketahui, yaitu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi.
Artikel ini akan membahas lebih jauh mengenai pengertian, dasar hukum, keuntungan, dan cara mendapatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia. Yuk, segera simak dan pelajari penjelasan pada artikel ini.
Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?
Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi adalah jenis tanda tangan berupa identitas digital yang dibuat melalui penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) resmi di Indonesia. TTE Tersertifikasi sudah pasti lebih sah dan valid untuk digunakan pada dokumen Anda untuk validitas dan pengesahan.
Tanda tangan elektronik PSrE dapat dibuktikan menggunakan sertifikat elektronik. Ada pula beberapa keuntungan yang menjadi pembeda bila menggunakan TTE Tersertifikasi yang sudah dijelaskan di bawah.
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Pada dasarnya, TTE Tersertifikasi ini diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ada di Indonesia.
TTE Tersertifikasi disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengenai jenis tanda tangan elektronik di Indonesia, yaitu:
1. Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi: pembuatan tanda tangan dikeluarkan oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
2. Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi: pembuatan tanda tangan tidak dikeluarkan oleh jasa penyelenggara sertifikasi elektronik.
Keuntungan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Terdapat beberapa keuntungan TTE Tersertifikasi dibandingkan tanda tangan biasa, sebagai berikut:
1. Hemat biaya
Proses tanda tangan elektronik tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan yang karena hanya Anda hanya perlu mencantumkan tanda tangan yang sudah dibuat secara online saja.
2. Tidak memakan waktu
TTE Tersertifikasi membutuhkan waktu yang lebih singkat, terutama ketika Anda sedang melakukan verifikasi dan pengesahan dokumen yang banyak. Cukup memasukkan satu tanda tangan dan semua dokumen sudah terlengkapi.
3. Aman
Tanda tangan elektronik yang tersertifikasi sulit untuk dimanipulasi oleh orang lain karena ada proses mekanisme keamanan dan penggunaan kriptografi yang melindungi integritas tanda tangan. Dokumen pun dapat disebarkan secara online sehingga aman dari kerusakan fisik.
4. Ramah lingkungan
Pembuatan TTE Tersertifikasi tidak membutuhkan kertas dan pulpen sehingga tidak perlu ada limbah kertas dan tinta yang terbuang ke lingkungan.
5. Kepatuhan hukum
TTE Tersertifikasi sudah diatur lengkap dalam UU ITE sehingga segala proses dari verifikasi sampai pada pengesahan dokumen pun dapat dilakukan secara valid.
Cara Mendapatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Anda dapat mengunjungi situs resmi dari salah satu PSrE yang resmi dan diakui di Indonesia. Salah satu jasa layanan yang tersedia adalah Mekari Sign. Berikut langkahnya:
1. Login atau daftar pada situs Mekari Sign.
2. Pilih “Upload Document” untuk memilih dokumen yang ingin ditandatangani.
3. Isi identitas secara detail untuk pihak yang bertanda tangan.
4. Klik “eSignature” pada bagian “Signature Fields” untuk tanda tangan dokumen.
5. Selesai.
Salah satu kelebihan yang dimiliki oleh Mekari Sign adalah eSignature API yang dapat mengintegrasikan tanda tangan langsung pada perusahaan sehingga Anda tidak perlu mengakses platform tanda tangan langsung.
Itulah penjelasan mengenai TTE Tersertifikasi yang perlu Anda ketahui. Dengan menggunakan TTE Tersertifikasi, Anda tidak perlu lagi khawatir soal pengesahan dokumen yang lama dan sulit karena sudah ada jasa layanan resmi yang siap membantu Anda. ***