26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

5 Gejala Omicron Ini Diklaim Baru Muncul Setelah 48 Jam

PROKALTENG.CO – Kasus virus Corona B.1.1.529 atau jenis varian Omicron kini sudah mulai marak di Indonesia. Diketahui, gejala Omicron berbeda dari beberapa gejala lain yang terkait dengan varian yang berbeda.

Beberapa gejala yang umum di antaranya seperti demam suhu tinggi, batuk terus menerus, dan kehilangan atau perubahan indera perasa atau penciuman.

Jika kita mengalami gejala apa pun, kita harus segera mengisolasi diri dan menjadwalkan tes PCR untuk memastikan apakah kita terinfeksi atau tidak.

Dikutip dari PMJ News, Omicron kabarnya akan menunjukan 5 gejala yang baru muncul setelah 48 jam. Berikut sejumlah gejalanya:

  1. Pilek
  2. Sakit kepala
  3. Kelelahan (baik ringan atau berat)
  4. Bersin
  5. Tenggorokan kering/gatal
Baca Juga :  Omicron, Faedah Terselubung?

Perlu diketahui, pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. (jpg)

Baca Juga :  Hipospadia Butuh Dua Kali Operasi

PROKALTENG.CO – Kasus virus Corona B.1.1.529 atau jenis varian Omicron kini sudah mulai marak di Indonesia. Diketahui, gejala Omicron berbeda dari beberapa gejala lain yang terkait dengan varian yang berbeda.

Beberapa gejala yang umum di antaranya seperti demam suhu tinggi, batuk terus menerus, dan kehilangan atau perubahan indera perasa atau penciuman.

Jika kita mengalami gejala apa pun, kita harus segera mengisolasi diri dan menjadwalkan tes PCR untuk memastikan apakah kita terinfeksi atau tidak.

Dikutip dari PMJ News, Omicron kabarnya akan menunjukan 5 gejala yang baru muncul setelah 48 jam. Berikut sejumlah gejalanya:

  1. Pilek
  2. Sakit kepala
  3. Kelelahan (baik ringan atau berat)
  4. Bersin
  5. Tenggorokan kering/gatal
Baca Juga :  Omicron, Faedah Terselubung?

Perlu diketahui, pasien konfirmasi Omicron saat ini bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah.

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Sebelumnya, Menkes Budi mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 30 Desember 2021.

Di dalam isinya terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala maupun tidak bergejala harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. (jpg)

Baca Juga :  Hipospadia Butuh Dua Kali Operasi

Terpopuler

Artikel Terbaru