PROKALTENG.CO – Peringatan Hari Ibu hampir selalu ada di setiap negara di dunia. Secara global, Hari Ibu diperingati setiap tanggal 14 Mei. Sementara di Indonesia, Hari Ibu jatuh pada 22 Desember.
Setiap negara pasti memiliki histori tersendiri untuk peringatan Hari Ibu, tak terkecuali di Indonesia.
Tak banyak yang tahu, bahwa Hari Ibu di Indonesia ternyata ditetapkan sebagai hari nasional, bahkan termaktub dalam Dekrit Presiden.
Dirangkum dari berbagai sumber, peringatan Hari Ibu ditetapkan secara nasional lewat Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959 yang diteken oleh Presiden Soekarno pada masa pemerintahannya silam.
Dalam dekrit tersebut, termaktub jelas bahwa Hari Ibu ditetapkan pada 22 Desember 1928 dan wajib diperingati sebagai hari nasional, yang hingga saat ini sudah menginjak peringatan ke-95 tahun.
Tentu saja Dekrit Presiden tentang Hari Ibu ini ditetapkan bukan tanpa alasan. Menurut sejarah, hal ini mengacu pada digelarnya Kongres Perempuan Indonesia I pada 22 – 25 Desember 1928 silam di Yogyakarta.
Helatan akbar untuk perempuan itu diikuti oleh 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Mereka berjibaku dan berdiskusi memperjuangkan hak perempuan tanah air, yang salah satunya terbentuklah Perikatan Perkoempoelan Perempoean Indonesia (PPPI).
PPPI hadir sebagai wadah bagi perempuan pada masa itu, agar bisa berjalan dan membersamai perjuangan kaum laki-laki dalam membangun harkat dan martabat bangsa, termasuk hak perempuan sendiri.
Berjalannya waktu, PPPI kemudian mengubah namanya menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII) pada 1929. Kongres Perempuan Indonesia II pun kembali digelar di Jakarta.
Pada pertemuan itu, menghasilkan Badan Kongres Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa, yang berkewajiban untuk menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang cinta dengan tanah air dan bangsanya.
Kongres Perempuan Indonesia ke-III kembali digelar pada 1938, yang di mana saat itulah ditetapkan Hari Ibu jatuh pada 22 Desember.
Seiring berjalannya waktu, PPII kemudian berganti nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani) yang sampai sekarang masih menjadi tonggak peran penting perempuan di Indonesia.
Penetapan Hari Ibu oleh PPII sebelumnya itu, kemudian dikukuhkan secara resmi oleh Presiden Soekarno lewat Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.
Meski ditetapkan sebagai hari nasional, namun peringatan Hari Ibu tidak menjadi hari libur.
Penetapan peringatan Hari Ibu ini diharapkan menjadi pengingat bagaimana perempuan menyumbang peran penting dalam kehidupan bernegara dan berkeluarga. (pri/jawapos.com)