Ramadan adalah bulan penuh berkah di mana umat Muslim berusaha meningkatkan ibadah dan mengumpulkan pahala sebanyak mungkin. Selama menjalankan puasa, penting untuk menghindari hal-hal yang dapat mengurangi nilai ibadah, baik yang bersifat makruh maupun yang dapat membatalkan puasa, baik disengaja maupun tidak.
Dalam menjalankan puasa, makruh dan pembatal puasa dapat diibaratkan seperti rambu lalu lintas. Hal-hal yang makruh berfungsi sebagai peringatan agar dihindari karena dapat mengurangi kesempurnaan puasa, sementara pembatal puasa adalah larangan yang harus ditaati karena dapat menyebabkan ibadah puasa tidak sah.
Dilansir dari Instagram @hijrapedia, terdapat beberapa hal yang menjadi makruh dan pembatal saat berpuasa.
Makruh
Meskipun tidak membatalkan puasa secara langsung, hal-hal ini dapat menjadi perantara menuju batalnya puasa.
- Berlebihan Berkumur atau Memasukan Air ke Hidung
Berkumur dan menghirup air ke hidung merupakan sunnah dalam wudhu. Namun, jika dilakukan secara berlebihan saat berpuasa, hal ini menjadi makruh karena berisiko menyebabkan air masuk ke dalam tubuh tanpa disengaja. Berlebihan di sini berarti berkumur atau menghirup air terlalu dalam atau berulang-ulang, yang dapat meningkatkan kemungkinan air tertelan atau masuk ke dalam tubuh.
- Mencicipi Makanan
Mencicipi makanan saat berpuasa termasuk makruh. Menurut laman Almanhaj, hal ini berpotensi membatalkan puasa jika makanan yang dicicipi sampai tertelan. Namun, dalam kondisi mendesak, misalnya untuk memastikan rasa masakan, hal ini diperbolehkan, asalkan tidak menelan makanan tersebut.
- Berbekam
Melakukan berbekam dapat menyebabkan hilangnya sebagian darah, yang dianggap dapat melemahkan tubuh dan mengganggu ibadah puasa. Jika seseorang merasa sangat membutuhkan berbekam karena alasan kesehatan, maka hal ini diperbolehkan.
Pembatal Puasa
Pembatal puasa adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja sehingga menyebabkan batalnya puasa. Berikut adalah hal-hal yang dapat menjadi pembaral puasa, dilansir dari Instagram @hijrahpedia dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
- Memasukkan Benda ke Dalam Tubuh
Puasa batal jika seseorang dengan sengaja memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang yang berujung pada organ dalam, seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau kemaluan. Hal ini mencakup tindakan seperti makan, minum, menghirup obat-obatan, atau memasukkan makanan dan minuman melalui infus. Namun, suntikan yang tidak mengandung nutrisi tidak membatalkan puasa.
- Muntah dengan Sengaja
Puasa menjadi batal jika seseorang dengan sengaja memicu muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam mulut, menekan perut, atau menggunakan cara lain untuk memaksakan muntah. Jika hal ini terjadi, maka wajib menggantinya (qadha) di lain hari setelah bulan Ramadhan. Namun, jika muntah terjadi secara tidak sengaja, puasa tetap sah dan tidak batal.
- Jimak
Melakukan hubungan jimak atau suami istri saat berpuasa di siang hari bulan Ramadhan secara mutlak membatalkan puasa. Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan dan melatih pengendalian diri. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan memiliki konsekuensi berat.
Pelaku wajib mengganti puasa yang batal di lain hari serta membayar kafarat dengan urutan pilihan berikut:
Memerdekakan seorang budak (jika memungkinkan).
Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Jika masih tidak mampu, memberikan makanan kepada 60 orang miskin.
- Keluarnya Air Mani secara Sengaja
Mengeluarkan air mani dengan sengaja, baik melalui masturbasi (onani) atau cara lain, membatalkan puasa. Berbeda dengan mimpi basah yang terjadi di luar kesadaran dan tidak membatalkan puasa, ejakulasi yang disengaja dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesucian ibadah puasa.
Jika seseorang mengalami mimpi basah, ia tidak perlu mengganti puasanya, tetapi wajib segera mandi junub agar dapat melanjutkan ibadah dalam keadaan suci. Oleh karena itu, menjaga pandangan dan pikiran dari hal-hal yang membangkitkan syahwat sangat penting saat berpuasa.
- Keluar dari Islam atau Murtad
Pernyataan atau perbuatan yang menyiratkan seseorang keluar dari Islam atau murtad menjadi salah satu penyebab batalnya puasa. Misalnya, seorang muslim ketika berpuasa ia mengingkari keesaan Allah, maka puasanya dinyatakan batal.
- Haid dan Nifas
Haid (menstruasi) dan nifas (darah yang keluar setelah melahirkan) merupakan pembatal puasa bagi wanita dan haram hukumnya untuk berpuasa. Wanita yang mengalami haid atau nifas wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan di lain hari setelah bulan Ramadhan. Ketentuan ini merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT terhadap wanita, yang memberikan keringanan saat mereka mengalami kondisi fisik yang khusus.
- Hilang Akal (Gila)
Salah satu syarat wajib puasa adalah berakal sehat. Orang yang hilang akal (gila) tidak memiliki untuk menjalankan ibadah puasa yang benar, meskipun hanya sesaat di siang hari bulan Ramadhan termasuk membatalkan puasa.
Mari jadikan Ramadhan ini sebagai waktu untuk refleksi diri dan introspeksi. Apakah sudah menjalankan ibadah puasa dengan benar? Apakah sudah menghindari hal-hal yang dapat mengurangi pahala puasa? Semoga Allah SWT memberikan kita kekuatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik.(jpc)