GORENGAN menjadi salah satu takjil yang diburu masyarakat sebagai menu berbuka puasa. Selain harganya yang murah meriah, gorengan juga mudah ditemukan di pedagang kaki lima.
Ada beragam jenis gorengan yang dijual oleh pedagang takjil di pasar-pasar Ramadan. Mulai dari bakwan, tahu isi, martabak mie, risoles, lumpia, pisang goreng, mendoan, dan gorengan lainnya yang menggugah selera.
Namun, di balik rasanya yang enak dan memiliki tekstur renyah, terlalu sering mengonsumsi gorengan bisa berdampak buruk bagi kesehatan. Karena itu, ahli gizi menyarankan untuk tidak mengonsumsi gorengan saat berbuka puasa.
Ahli Gizi Universitas Airlangga, Lailatul Muniroh mengatakan, selama bulan Ramadan, terjadi perubahan pola makan, dari yang semula tiga kali sehari menjadi dua kali, yakni saat sahur dan berbuka.
Oleh karena itu, perlu dibarengi dengan adanya asupan nutrisi yang sesuai dengan kebutuhan tubuh. Salah satunya dengan mengurangi konsumsi makanan dan minuman tinggi gula, lemak saat berbuka puasa.
“Banyak masyarakat yang memilih gorengan dan minuman manis untuk berbuka. Padahal, makanan dan minuman seperti itu cenderung berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan,” tutur Lailatul, Rabu (5/3).
Sebab berpuasa, terjadi perubahan pada metabolisme tubuh. Tubuh menggunakan cadangan energi dari glikogen dan lemak untuk beraktivitas. Metabolisme ini akan melambat apabila pola makan tidak seimbang dan kurang aktif bergerak.
“Kemungkinan terjadi perubahan berat badan, tergantung pada keseimbangan asupan kalori dan aktivitas fisik. Gorengan juga bisa menyebabkan lonjakan gula darah, dehidrasi, dan gangguan pencernaan,” imbuhnya.
Alih-alih berbuka puasa dengan gorengan dan minuman manis, Lailatul menyarankan untuk pilih makanan yang alami dan bergizi, seperti makanan yang direbus, dikukus, atau dipanggang, serta minuman sehat.
“Mulai dengan air putih atau infused water, kurma, dan buah segar, sebelum makan makanan utama yang mengandung karbohidrat kompleks, protein, lemak sehat, serta sayur dan buah,” tandas Lailatul. (jpc)