25.6 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Tahun Depan, Klub Tidak Bisa Pindah Markas dan Ganti Nama Lagi

Klub sepak
bola Indonesia sudah tak bisa berganti nama dan homebase lagi mulai
2020. PSSI bakal segera mengatur regulasi soal keanggotaan pada kongres tahun
depan.

Belakangan, perubahan nama dan kandang sangat ramai di
kompetisi Tanah Air. Pada kompetisi Liga 1 tahun ini, dua klub yang mengusung
nama baru adalah Tira-Persikabo dan Perseru Badak Lampung FC.

Pada strata Liga 2, beberapa klub juga kabarnya akan
pindah markas lantaran krisis keuangan. Aceh United bakal berganti menjadi
Babel United, dan Bogor FC hijrah jauh ke Manado menjadi Sulut United.

“Tahun 2020 akan keluar regulasi keanggotaan. Ketika
pendaftaran klub keanggotaan yang terkait dengan homebase, nama homebase tidak
akan bisa dipindahkan. Apabila ada merger atau jual beli, yang di-merger atau
jual beli itu entitas, badan hukum. Bukan klubnya,” ungkap Sekjen PSSI Ratu
Tisha Destria.

Baca Juga :  Kabar Buruk, Toni Kroos Cedera

Regulasi ini akan diberlakukan karena, menurut Tisha,
semua klub yang sudah berganti nama tetap memiliki status keanggotaan di PSSI.
Artinya, misalkan ada sebuah klub yang sudah tiga kali berganti nama, dua nama
yang sudah ditinggalkan tetap terdaftar di PSSI.

“Karena klub seyogyanya itu nama statusnya seperti Bogor
FC, Perseru, Persikabo masih ada. Melekat keanggotaan di PSSI,” tutup dia.(jpc)

Klub sepak
bola Indonesia sudah tak bisa berganti nama dan homebase lagi mulai
2020. PSSI bakal segera mengatur regulasi soal keanggotaan pada kongres tahun
depan.

Belakangan, perubahan nama dan kandang sangat ramai di
kompetisi Tanah Air. Pada kompetisi Liga 1 tahun ini, dua klub yang mengusung
nama baru adalah Tira-Persikabo dan Perseru Badak Lampung FC.

Pada strata Liga 2, beberapa klub juga kabarnya akan
pindah markas lantaran krisis keuangan. Aceh United bakal berganti menjadi
Babel United, dan Bogor FC hijrah jauh ke Manado menjadi Sulut United.

“Tahun 2020 akan keluar regulasi keanggotaan. Ketika
pendaftaran klub keanggotaan yang terkait dengan homebase, nama homebase tidak
akan bisa dipindahkan. Apabila ada merger atau jual beli, yang di-merger atau
jual beli itu entitas, badan hukum. Bukan klubnya,” ungkap Sekjen PSSI Ratu
Tisha Destria.

Baca Juga :  Kabar Buruk, Toni Kroos Cedera

Regulasi ini akan diberlakukan karena, menurut Tisha,
semua klub yang sudah berganti nama tetap memiliki status keanggotaan di PSSI.
Artinya, misalkan ada sebuah klub yang sudah tiga kali berganti nama, dua nama
yang sudah ditinggalkan tetap terdaftar di PSSI.

“Karena klub seyogyanya itu nama statusnya seperti Bogor
FC, Perseru, Persikabo masih ada. Melekat keanggotaan di PSSI,” tutup dia.(jpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru