PROKALTENG.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya, menyoroti sikap Manajemen Kalteng Putra yang melaporkan 23 pemainnya ke kepolisian. Atas buntut unggahan sejumlah pemain. Berkaitan dengan tuntutan gajinya yang belum dibayarkan, yang diposting di instagram pemain.
Direktur LBH Palangkaraya Aryo Nugroho Waluyo memandang persoalan ini sebagai peristiwa yang membahayakan bagi ruang demokrasi khususnya kebebasan berekspresi dan berpendapat di Provinsi Kalteng.
”Bahwa berlatar belakang kepada tidak terpenuhinya hak pemain berujung kepala pelaporan polisi karena adanya keluhan dari pemain yang disampaikan melalui media massa, menunjukan adanya sistem manajemen yang tidak berjalan di tubuh Kalteng Putra,” ujarnya, melalui keterangannya, Sabtu (27/1).
Menyikapi hal tersebut, sambung Aryo menjelaskan. Pemain Kalteng Putra mempunyai hak yang harus dipenuhi yaitu berupa honor atau gaji. Alasan bahwa honor atau gaji yang ditahan sampai 15 hari karena performa pemain dinilai tidak semangat, bukanlah suatu alasan yang dapat dibenarkan secara hukum yang berlaku.
”Pelaporan ke Pihak Polda Kalteng karena keluhan dari seorang pemain Kalteng putra yang haknya belum terpenuhi di media massa kami nilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan ruang berpendapat. Dan jika ini terus diproses maka akan berujung kepada kriminalisasi,” terangnya.
Oleh karena itu. Aryo meminta agar manajemen Kalteng Putra harus mencabut laporan yang telah dibuat di Polda Kalteng. Dan segera memenuhi hak-hak pemain yang belum diselesaikan. Hal itu demi nama baik persepakbolaan Indonesia yang menjunjung tinggi sportivitas.
Dia mengingatkan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) harus mengevaluasi Klub Kalteng Putra, sesuai dengan kewenangan atas terjadinya persoalan ini. Dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
”Laporan ke Polda Kalteng untuk menyelesaikan persoalan ini bukanlah bentuk tindakan suportif,” imbuhnya.(hfz)