Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-98 Persebaya Surabaya tercoreng oleh aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum suporter asal Mojokerto. Empat orang ditangkap setelah melakukan pengeroyokan terhadap seorang pria di tengah perjalanan pulang dari konvoi peringatan HUT klub kebanggaan Kota Pahlawan itu.
Insiden pengeroyokan itu terjadi pada Rabu dini hari (18/6) sekitar pukul 00.30 WIB di depan tikungan Jalan Basuki Rahmat arah Jalan Embong Wungu, Kecamatan Genteng, Surabaya. Korban, seorang pria berinisial K.T.B (33), mengalami luka-luka dan mobil yang dikendarainya rusak setelah diserang secara brutal oleh para pelaku.
Video aksi kekerasan tersebut sempat viral dan tersebar luas di media sosial. Dalam video itu terlihat beberapa orang memukul dan menendang korban secara beramai-ramai, memicu kecaman dari warganet.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, keempat oknum yang ditangkap merupakan bagian dari kelompok Bonek Rolak Mojokerto (BRM) yang datang ke Surabaya bersama rombongan untuk mengikuti perayaan HUT Persebaya di Stadion Gelora 10 November.
“Setelah selesai acara, rombongan berjumlah sepuluh orang ini sempat berhenti di depan Tunjungan Plaza untuk foto-foto. Saat dalam perjalanan pulang, mereka terprovokasi oleh teriakan ‘tabrak lari, tabrak lari’ yang diarahkan ke mobil korban,” terang AKBP Edy, Senin (23/6).
Mendengar provokasi itu, para pelaku langsung turun dari motor dan menyerang korban tanpa memastikan kebenaran informasi tersebut. Korban dipukuli dan ditendang secara membabi buta hingga mengalami luka-luka.
Keempat oknum yang telah diamankan adalah DARP (21), MR (20), OVGK (18), dan RDDA (16). Salah satu dari mereka masih berstatus pelajar. Mereka ditangkap pada Kamis malam (19/6) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung kopi di Mojoanyar, Mojokerto.
“Para pelaku mengaku spontan melakukan kekerasan karena percaya korban telah menabrak salah satu anggota konvoi. Tapi apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan,” tegas AKBP Edy.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain flashdisk berisi rekaman video pengeroyokan, hasil visum korban, helm warna merah, pakaian pelaku, handphone, serta foto mobil Toyota Avanza milik korban.
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang ancamannya maksimal lima tahun enam bulan penjara. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kelompok suporter, untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi, agar perayaan seperti ini tidak ternodai oleh aksi kekerasan,” pungkas AKBP Edy.(jpc)