26.3 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Rahmadi Resmi Gugat Hasil Musorprov KONI ke BAORI

PALANGKA RAYA – Salah satu
calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rahmadi G Lentam reami
melayangkan gugat ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI). Gugatan itu
dilayangkan Rahmadi, terkait hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov)
KONI Kalteng yang mengalami kebuntuan atau deadlock di bawah kepemimpinan Sipet
Hermanto sebagai Pimpinan Sidang.

Dalam gugatannya beberapa nama
masuk dalam pihak yang tergugat, terutama ketua pimpiman sidang dan anggota
pimpinan sidang. Selain itu, Ketua Panitia Musorprov Ferry Lesa, Ketua TPP
Hatir Satta Tarigan, dan juga calon lainnya Christian Sanco dan lainnya.

Gugatan diserahkan langsung
oleh Rahmadi G Lentam dan diterima oleh Panitera BAORI Rina Wati, Senin (20/1).

Baca Juga :  Lionel Messi Beri Sinyal Tinggalkan Barcelona

“Gugatan ke BAORI sudah
resmi didaftarkan. Dan nanti mekanismenya, Ketua BAORI menunjuk hakim mediasi
dulu sekaligus menentukan persidangannya sesuai hukum acara BAORI,” Kata
Rahmadi G Lentam.

Menurutnya, berdasarkan
kebiasaan BAORI penyelesaian sengketa gugatan dalam kurun waktu 14 hari.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik olah BAORI.
Sebab itu, saya melaporkan ke BAORI,” ucapnya.

Rahmadi mengaku, juga telah
bertemu juga dengan caretaker di KONI Pusat. Sebab, caretaker juga salah satu
pihak turut termohon. (arj)

PALANGKA RAYA – Salah satu
calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Rahmadi G Lentam reami
melayangkan gugat ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia (BAORI). Gugatan itu
dilayangkan Rahmadi, terkait hasil Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov)
KONI Kalteng yang mengalami kebuntuan atau deadlock di bawah kepemimpinan Sipet
Hermanto sebagai Pimpinan Sidang.

Dalam gugatannya beberapa nama
masuk dalam pihak yang tergugat, terutama ketua pimpiman sidang dan anggota
pimpinan sidang. Selain itu, Ketua Panitia Musorprov Ferry Lesa, Ketua TPP
Hatir Satta Tarigan, dan juga calon lainnya Christian Sanco dan lainnya.

Gugatan diserahkan langsung
oleh Rahmadi G Lentam dan diterima oleh Panitera BAORI Rina Wati, Senin (20/1).

Baca Juga :  Lionel Messi Beri Sinyal Tinggalkan Barcelona

“Gugatan ke BAORI sudah
resmi didaftarkan. Dan nanti mekanismenya, Ketua BAORI menunjuk hakim mediasi
dulu sekaligus menentukan persidangannya sesuai hukum acara BAORI,” Kata
Rahmadi G Lentam.

Menurutnya, berdasarkan
kebiasaan BAORI penyelesaian sengketa gugatan dalam kurun waktu 14 hari.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik olah BAORI.
Sebab itu, saya melaporkan ke BAORI,” ucapnya.

Rahmadi mengaku, juga telah
bertemu juga dengan caretaker di KONI Pusat. Sebab, caretaker juga salah satu
pihak turut termohon. (arj)

Terpopuler

Artikel Terbaru