PALANGKA RAYA- Untuk kali kedua selama
masa pandemi virus corona, Pengurus KONI Kalteng mengikuti rapat virtual dengan
pengurus KONI Pusat se Indonesia, di ruang rapat kantor KONI Kalteng, Senin
(8/6/2020).
“Kami pengurus KONI Kalteng mengikuti rapat
virtual bersama KONI pusat dan KONI se Indonesia, membahas mengenai Undang
undang dan pasal didalamnya terkait SKN di tubuh KONI. Sejumlah usulan kami,
diantaranya dibuatnya ketegasan pasal atau ayat pada aturan terkait bantuan
pihak ketiga atau pengusaha secara sah sehingga tidak dapat tegas,†kata Ketua
Umum KONI Kalteng Edy Raya Samsuri, Senin siang (8/6/2020).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat
kantor KONI Kalteng, Bundaran Besar, Palangka Raya itu, tambah Edy Raya, juga
mengusulkan aturan KONI tentang anggaran yang di atur dalam Peraturan Daerah
(Perda) sehingga alokasi anggaran dapat dialokasikan daerah masing masing yang
dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.
“Kami pengurus, juga
mengusulkan perbuatan adanya aturan Perda mengenai alokasi anggaran sehingga
dapat diketahui alokasi anggaran untuk KONI dari daerah, sehingga dalam
menyusun program olahraga dapat teralokasikan dengan baik,†kata Edy.