PROKALTENG.CO-Rencana pemberiam tilang kepada pengendara sepeda balap atau road bike maupun sepeda biasa masih dalam kajian. Polda Metro Jaya sendiri sejauh ini tetap mengedepankan langkah preventif dan preemtif. Sedangkan pemberian sanksi merupakan opsi terakhir.
โYang harus digarisbawahi adalah pertama, penegakan hukum dengan menggunakan tilang itu adalah the last option dari pada upaya-upaya yang dilakukan kepolisian,โ kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (4/6).
Sambodo menuturkan, pemberian sanksi dilakukan apabila pelanggar tidak mengindahkan teguran petugas. โAda upaya-upaya preemtif dan edukatif yang kita sudah lakukan,โ imbuhnya.
Sampai sejauh ini, kata Sambodo, para pesepeda sudah memiliki kesadaran cukup baik. Mereka bisa diberikan edukasi agar menaati peraturan.
โArtinya semua masyarakat sekarang paham bahwa apabila di satu jalur itu ada jalur sepedanya maka pesepeda wajib menggunakan jalur tersebut, itu sudah kami lakukan,โ pungkasnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya masih melakukan kajian pemberian tilang kepada pengendara sepeda balap atau road bike. Saat ini petugas masih mengkaji dokumen yang akan disita saat tilang diberikan.
โBarang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya, apa cukup KTP-nya,โ kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (3/6).
Sambodo menjelaskan, kajian mendalam masih dilakukan dengan beberapa pihak. Pekan depan pembahasan akan dilakukan bersama Criminal Justice System (CJS).
Melalui kajian ini diharapkan bisa menciptakan keadilan hukum. Kepastian hukum terhadap pengendara road bike yang melanggar juga bisa diberikan.